Per 1 Juli 2020, PPN Perdagangan Via Sistem Elektronik Mulai Dikenakan Ekonomi|28 May 202028 May 2020by Redaksi 03 Hallo.id, Jakarta – Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital